loading...
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, seluruh proses diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun, Kominfo tetap melakukan evaluasi dan peninjauan lebih lanjut. Kementerian akan menelaah lebih dulu, apakah ada aturan yang dapat memberikan sanksi kepada Indosat.
Baca Juga:
"Kan sudah dilaporkan ke polisi. Mana boleh saya (berikat pernyataan) langsung ke dalam kasusnya. Kalau di luar kasus saya berani bicara," tegas pria yang akrab disapa Sammy, di kantor Kominfo Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Kendati demikian, Sammy menilai, kasus seperti ini tidak hanya dipacu oleh satu faktor saja, melainkan ada beberapa faktor lain. Misalnya ada serangkaian informasi pribadi yang seharusnya bisa dijaga, tetapi sudah terlanjur tersebar.
"Sebenarnya kasus serupa banyak terjadi, tetapi yang muncul di permukaan dan sampai ke kita cuma ini," tutur Sammy.
Di lain sisi, Kominfo berencana mengadakan pertemuan dengan seluruh operator di Indonesia. Pertemuan itu akan membahas mengenai SOP yang saat ini dimiliki operator serta implementasinya, dan menelaah apakah ada celah keamanan di dalamnya.
Seperti diketahui, saat ini sedang marak pemberitaan mengenai kasus pembobolan rekening bank wartawan senior, Ilham Bintang, melalui peretasan nomor kartu subscriber identity module (SIM) Indosat Ooredoo yang digunakannya.
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo Serahkan Kasus Pencurian yang Melibatkan Indosat ke Kepolisian"
Post a Comment