loading...
"Kami ingin ada peraturan yang lebih ketat, misalnya penggunaan teknologi biometrik, yaitu pemindaian sidik jari, wajah, bahkan mata," kata I Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), di kantor Kominfo Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Teknologi biometrik, lanjut Ketut, dapat lebih memperkuat fondasi keamanan, agar pengguna tidak dapat menggunakan data orang lain. Data biometrik itu, nantinya akan terekam juga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Artinya, ke depan bakal ada revisi aturan dalam pendaftaran dan pergantian SIM Card baru. Namun, Ketut belum bisa memastikan kapan rencana ini akan terealisasi. Sebab, sejauh ini kementerian baru bertemu sebanyak dua kali dengan operator, untuk membahas rencana tersebut. Dan juga harus memastikan kesiapan Dukcapil.
"Kami harapkan tahun ini bisa jalan. Tapi, itu tadi, kami harus melihat kesiapannya secara keseluruhan," jelas Ketut.
Saat ini, cara pendaftaran SIM Card baru masih menggunakan data NIK di KTP dan nomor Kartu Keluarga. Ketika biometrik diterapkan, operator dapat memilih untuk menggunakan pemindai wajah, mata, atau sidik jari.
"Intinya, dengan biometrik, operator bertanggung jawab terhadap validitas data pelanggan. Mereka gak bisa ngeles lagi (kalau ada kasus yang melibatkan data pribadi pelanggan)," pungkasnya.
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo Berencana Gunakan Pemindai Wajah Saat Pendaftaran SIM Card Baru"
Post a Comment