loading...
Sebenarnya, penyedia layanan streaming film asal Amerika Serikat itu sudah menyatakan kesiapannya untuk membayar pajak. Namun, hal tersebut belum dapat terealisasi, lantaran belum adanya regulasi mengenai pemungutan pajak itu.
"Dia (Netflix) mau bayar pajak. Tapi bagaimana caranya, bayarnya ke mana, belum ada aturannya," tutur Semuel Abrijani Pangarepan, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di kantornya, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga:
Lebih lanjut, menurut pria yang kerap disapa Semmy itu, pemerintah saat ini sedang menggarap aturan baru dengan mengubah sistem perpajakan. Alasannya, agar dapat menarik pajak dari perusahaan digital luar negeri yang menjalankan usahanya di Tanah Air.
"Kalau ada perusahaan dari luar, seperti dari Singapura, Vietnam, ingin beroperasi di Indonesia, mereka harus mendaftarkan diri, untuk nanti kita kenakan PPn-nya," imbuh Semmy.
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia mewajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kendala inilah yang dihadapi Netflix selama ini.
Namun, tidak hanya Netflix, layanan Over The Top (OTT) lain, juga tidak bisa bayar pajak. Pemerintah tidak bisa seenaknya melakukan penutupan, karena la
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Netflix Belum Bisa Bayar Pajak di Indonesia"
Post a Comment