Tentu saja, masih ada satu langkah lagi yang harus dilalui. Yakni, izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Memang belum ada kepastian kapan iPhone akan secara resmi dipasarkan. Tapi, kemungkinan besar dalam 1-2 bulan lagi.

Sesuai dengan nomor sertifikat 1030/SJ-IND.8/TKDN/10/2020 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2020, ada 4 perangkat yang telah di daftarkan oleh PT Apple Indonesia. Keempatnya sudah lolos TKDN sebesar 30%.
Keempat perangkat itu, meliputi iPhone model A2399 (iPhone 12), iPhone model A2403 (iPhone 12 Mini), iPhone model A2407 (iPhone 12 Pro), dan iPhone model A2411 (iPhone 12 Pro Max).
Menariknya, seperti yang terlihat di daftar, perangkat iPhone yang masuk ke Indonesia hanya mengusung spesifikasi 4G LTE. Padahal, sebenarnya iPhone 12 sudah mendukung jaringan 5G.
BACA JUGA : Mencoba Aplikasi Belajar Online dengan Ponsel Rp1 Jutaan Galaxy A01 Core
Bisa jadi, karena Apple menonaktifkan fitur 5G yang juga lumrah dilakukan pabrikan smartphone lainnya. Andai nanti jaringan 5G sudah bisa digunakan di Indonesia, fitur 5G akan bisa di aktifkan kemudian.
Beda iPhone 12 versi Amerika dengan internasional hanya pada konektivitas 5G millimeter wave yang supercepat dan hanya tersedia lewat dukungan operator Verizon.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siapkan Kocek, iPhone 12 Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN, Kapan Rilis di Indonesia?"
Post a Comment