Search

OTT Perlu Diatur UU Penyiaran Demi Kelangsungan Ekonomi Digital Indonesia

JAKARTA - Dunia semakin terbuka dengan teknologi internet, tapi keberadaannya harus tetap diatur. Tanpa pengaturan, bakal ada penjajahan model baru yakni "kolonialisme digital". Uni Eropa pun memberikan aturan tegas tentang platform yang berjalan di atas jaringan internet agar tak mematikan industri di kawasan.

Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi, Danrivanto, Budhijanto, pun memperingatkan adanya potensi kolonialisme digital. Over-the-Top (OTT) bisa yang memanfaatkan celah hukum yang mengatur dunia digital di Tanah Air. (Baca juga: Biar Jago Mainnya, Nih Enam Tips saat Jadi Impostor di Among Us)

Karena itu, negara harus benar-benar hadir dalam rangka melindungi segenap tumpah darah Indonesia. "Saya berharap bentuk ekonomi digital yang sudah terbentuk sejak lima tahun lalu dan kita rasakan sekarang manfaatnya ini, kemudian (jangan sampai) diambil oleh global tech dunia. Karena dia tahu, di Indonesia belum memiliki convergence norms terhadap penyiaran berbasis teknologi Internet," kata Danrivanto.

Pernyataan itu disampaikan Danrivanto saat hadir sebagai saksi ahli dari Pemohon, RCTI dan iNews, dalam persidangan virtual uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:

Dia mencontohkan, layanan streaming Netflix, saat ini sudah melakukan pembayaran melalui digital currency. Di sinilah, tanpa disadari telah terjadi manipulasi digital.

Tanpa disadari pula, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia, pada kenyataanya aktivitas tersebut diproses di negara lain. Mereka mengeksploitasi data masyarakat Indonesia.

"Kemudian data itu dijadikan sebagai nilai di perusahaan mereka, sehingga nilai investasinya begitu banyak dan sangat menarik investor," katanya.

Amerika Serikat, kata Danrivanto, bisa menjadi contoh ketegasan dalam menindak perusahaan-perusahaan asing yang 'nakal'. Karena, aturan di negara tersebut menyebutkan ketika terjadi persoalan hukum, korporasinya harus bisa dibawa ke pengadilan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "OTT Perlu Diatur UU Penyiaran Demi Kelangsungan Ekonomi Digital Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.