
loading...
Tak lama setelah itu, sebuah kasus terhadap Facebook dimulai. Kemudian sengketa hukum secara resmi yang ditujukan kepada induk perusahaan Instagram dan WhatsApp itu dimulai pada 2015.
Laman GSM Arena menyebutkan, sejak itu kasus telah diangkat ke gugatan class action dan Facebook cukup yakin bahwa mereka tidak melakukan kesalahan apa pun. Karena itu, mereka penuh percaya diri untuk melakukan pembelaan diri.
Baca Juga:
Faktanya kini berubah dan sekarang Facebook harus siap menerima denda Rp7,6 triliun yang akan dibayarkan kepada kelompok penggugat dari Illinois, AS, yang memulai kasus tersebut. Menurut Juru Bicara Facebook, perusahaan ingin bergerak cepat mengatasi masalah ini, karena itu adalah kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham.
Sejauh ini belum ada gugatan sama yang diajukan para pemilik akun Facebook di wilayah lainnya. Mereka tak terusik dengan fitur pengenalan wajah dari raksasa media sosial tersebut.
(mim)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Facebook Didenda Rp7,6 Triliun Karena Salah-Gunakan Pengenalan Wajah"
Post a Comment