
loading...
Namun, rasa khawatir itu bisa reda bagi pemilik yang mengasuransikan kendaraannya. Sebab, asuransi dapat menanggung kerusakan tersebut.
Dadang Sukresna, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan, asuransi standar kendaraan bermotor di Indonesia memang mengecualikan bencana alam masuk ke dalam layanan asuransi.
Baca Juga:
Tetapi, pelanggan dapat memperluas klausul asuransinya, agar kendaraan yang terkena dampak bencana alam dapat diasuransikan.
"Jadi perluasan asuransi bencana alam ini adalah opsi. Sebaiknya bagi masyarakat yang terkena musibah banjir dan misalnya sudah memiliki asuransi, segera memperluas agar di-cover perusahaan," kata Dadang, saat dihubungi SINDOnews, Kamis (2/1/2020).
Selain itu, Dadang mengimbau, pemilik kendaraan tidak membawa kendaraannya sendiri ke bengkel. Pemilik bisa langsung menghubungi perusahaan asuransi, agar dibantu memindahkan kendaraannya.
Langkah-langkah ini, lanjut Dadang, biasanya sudah dijelaskan oleh pihak asuransi atau agen asuransinya. Nantinya, bengkel yang akan menghitung estimasi kerugian yang terjadi.
"Kalau diperluas dengan bencana alam semua kerusakan ditanggung perusahaan asuransi. Namun, pemilik kendaraan harus juga menanggung 10% dari nilai klaim, minimum Rp500 ribu," tandas Dadang.
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan ke Bengkel, Asosiasi Minta Asuransi Meng-Cover Mobil Terendam Banjir"
Post a Comment