Search

Mulai Sekarang Hati-Hati Beli Gadget Baru, Pengendalian IMEI Sudah Berlaku

JAKARTA - Mulai malam ini, masyarakat diminta lebih berhati-hati lagi ketika memutuskan membeli gadget baru. Sebab, jika perangkat tersebut ilegal alias barang BM (black market) karena IMEI-nya tak terdaftar, otomatis tidak akan pernah bisa dioperasikan di Indonesia. (Baca juga: Samsung Sudah Siapkan Ponsel yang Fokus Kamera, Harganya Alhamdulillah Murah)

Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB.

Dalam siaran pers bersama empat Kementerian dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang diterima SINDOnews, disebutkan, aturan ini diberlakukan untuk melindungi konsumen. Pemerintah menilai, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Baca Juga:

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada tanggal yang sama pukul 22.00 WIB.

Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT, serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Sekarang Hati-Hati Beli Gadget Baru, Pengendalian IMEI Sudah Berlaku"

Post a Comment

Powered by Blogger.