loading...
Dalam gugatan sama, TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, juga dituduh telah mengambil konten pengguna, seperti draft video tanpa persetujuan penggunanya. Perusahaan juga dituding mengeluarkan kebijakan privasi yang ambigu.
Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran para penggunanya. Sebab, data yang diperkirakan telah diambil oleh TikTok dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak penggunanya.
Baca Juga:
Mengutip dari CNet, Selasa (3/12/2019), dalam laporan tersebut data yang diambil berada di kawasan Amerika Serikat. Kabarnya, data-data itu digunakan perusahaan untuk mengambil keuntungan terkait keperluan iklan.
Kekhawatiran ini wajar, sebab per November TikTok telah diunduh 1,5 miliar kali. Pemerintah negeri Paman Sam nampaknya terus mencari aplikasi serupa, yang memiliki potensi mengancam keamanan.
Seperti diketahui, pengguna aplikasi TikTok sering kali menampilkan wajahnya secara dekat. Artinya, dari situ perusahaan bisa saja mengumpulkan data biometrik. Dalam gugatan itu, TikTok dituding melakukan transfer fail setelah pengguna merekam video dan memilih tombol “next”.
Jika memang benar, pemindahan fail itu terjadi bahkan sebelum pengguna menyimpan atau membagiakan video mereka.
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "TikTok Dibawa ke Meja Hijau Terkait Penyalahgunaan Data Pengguna"
Post a Comment