Search

Twitter Ditunggu Denda Rp3,7 Triliun Karena Langgar Privasi Data

loading...

REDMOND - Twitter tengah mengalami masalah. Perusahaan telah berjuang melawan masalah privasi selama beberapa tahun terakhir, dan sekarang akhirnya berubah menjadi dampak finansial. (Baca juga: Trending Topic di Twitter, Warganet Heboh dengan Gilang, Bungkus dan Pocong)

Komisi Sekuritas dan Bursa sedang menyelidiki “penggunaan nomor telepon dan/atau data alamat email Twitter yang disediakan untuk tujuan keselamatan dan keamanan untuk iklan bertarget selama periode antara 2013 dan 2019,” lapor Engadget. Jika terbukti bersalah, Twitter kemungkinan harus membayar denda hingga Rp3,7 triliun.

Baca Juga:

Laman Phone Arena mengutarakan, Twitter mengakui masalah ini dalam posting blog resminya. “Kami baru-baru ini menemukan bahwa ketika Anda memberikan alamat email atau nomor telepon untuk tujuan keselamatan atau keamanan (misalnya, otentikasi dua faktor) data ini mungkin secara tidak sengaja telah digunakan untuk tujuan periklanan, khususnya dalam sistem iklan Pemirsa Khusus dan Audiens Tersesuaikan kami," kata Twitter dalam blog resminya.

Perusahaan menandatangani perjanjian dengan Federal Trade Commission pada 28 Juli 2020 yang secara spesifik melarang Twitter untuk menyesatkan "konsumen tentang sejauh mana mereka melindungi keamanan, privasi, dan kerahasiaan" dari datanya dan memaksa untuk "membangun dan memelihara suatu program keamanan informasi yang komprehensif". (Baca juga: Tokoh dan Aktivis Bikin Koalisi, Fadli Zon: Selamatkan Indonesia Relevan!)

Denda karena melanggar perjanjian ini antara Rp2,2 triliun hingga Rp3,7 triliun. Menurut Financial Times, Twitter telah menyisihkan Rp2,2 triliun untuk menutupi jumlah minimum denda.

(iqb)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Twitter Ditunggu Denda Rp3,7 Triliun Karena Langgar Privasi Data"

Post a Comment

Powered by Blogger.