
loading...
Terlebih, setelah terjadinya konvergensi teknologi telekomunikasi, IT, dan penyiaran.(Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)
Baca Juga:
Saat ini, teknologi penyiaran menggunakan platform digital seperti YouTube, Instagram Live, dan Facebook Live, bisa dimanfaatkan publik untuk berbisnis tanpa perlu lisensi penyiaran.
Padahal, kata Hasnil, penyiaran berbasis digital juga perlu diatur dalam undang-undang. Semua teknologi termasuk konten atau platform digital sejatinya bisa diatur.
“Makanya semakin cepat UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 direvisi semakin baik,” jelas Hasnil, saat dihubungi Sindonews, Jumat (28/8/2020).
Dalam proses revisi itu, pemerintah dan DPR dinilai harus melibatkan publik seperti YouTuber, Selebgram, akademisi, komunitas, dan pakar teknologi TIK.
Tunjuannya agar terjadi harmonisasi dan keseimbangan, serta menghasilkan kesepakatan bersama. “Harus menguntungkan semua pihak dan seluruh stakeholder. Haris win-win solution,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Hariqo Wibawa Satria, pengamat media sosial, sekaligus CEO Global Influencer School, aktivitas utama di media sosial antara lain, produksi, distribusi dan interaksi.
Namun, belum semua masyarakat memahami mana konten yang boleh diproduksi dan mana yang tidak boleh.
“Pengaturan diperlukan untuk mencegah monopoli, mengamankan data masyarakat, dan lainnya,” ujar Hariqo.
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat Tegaskan Harus ada Aturan Platform Penyiaran Digital"
Post a Comment