loading...
Dengan menerapkan sistem tersebut, Negeri Kanguru itu menjadi negara pertama di dunia yang memaksa Facebook dan Google untuk membayar royalti kepada kepada perusahaan media. Apabila kedua perusahaan teknologi itu tidak mematuhi aturan tersebut, maka mereka akan di denda ratusan juta dolar.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan, apa yang dilakukan negara lain sudah benar dan Indonesia seharusnya juga bisa melakukan.
"Saya pikir ya kita tegas dan tidak usah takut mengatur mereka. Dan kalau mau menegur panggil mereka secara serius jangan malah ketemu di hotel atau di kantor dijamu makan" katanya ketika dihubungi SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Melansir, laporan ABC Australia, Google dan Facebook merupakan dua perusahaan teknologi yang diatur dalam peraturan baru tersebut. Namun tak menutup kemungkinan platform lain dapat ditambahkan ke depannya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat Minta RI Tiru Australia Paksa Facebook dan Google Bayar Konten Berita"
Post a Comment