Search

Google Bayar Konten Berita

loading...

JAKARTA - Perusahaan media di dunia mendapat “angin segar”. Tuntutan mereka kepada Google agar membayar atas berita-berita yang terindeks di mesin pencari dikabulkan. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam penguatan konten informasi di era teknologi digital.

Kesepakatan awal dengan Google ini antara lain dilakukan perusahaan-perusahaan media di Brasil, Prancis, Jerman, dan Australia. Selain dari inisiatif perusahaan, Pemerintah Australia pekan lalu secara resmi bahkan meminta Google dan Facebook untuk membayar atas konten yang dipasang di media sosial. Keseriusan Australia diwujudkan dalam bentuk perumusan undang-undang (UU). Indonesia patut mengadopsi langkah Australia ini demi memberikan perlindungan terhadap perusahaan media.

Baca Juga:

Langkah Google yang akhirnya bersedia mengabulkan tuntutan perusahaan media di Australia, Jerman, dan Brasil tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat (31/7/2020). Google berjanji akan membuka kerja sama serupa dengan perusahaan lain di berbagai negara. “Hari ini kami mengumumkan skema lisensi yang membayar penerbit untuk konten berkualitas tinggi, yang secara resmi peluncurannya pada akhir tahun ini,” ungkap Wakil Presiden Google untuk Berita Brad Bender. (Baca: Pengamat Minta RI Tiru Australia Paksa Google dan Facebook Bayar Konten Berita)

Produk berita Google yang akan diluncurkan akhir tahun tersebut akan muncul di Google News dan Explore. Bender mengungkapkan, untuk artikel berbayar di situs web penerbit mitra, perusahaan akan menggratiskan bagi pengguna.

Sementara di Indonesia, kerja sama pemanfaatan atas konten media di platform digital ini masih terus dimatangkan. Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, pembayaran konten dari media oleh platform digital bergantung pada negosiasi dua belah pihak.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Google Bayar Konten Berita"

Post a Comment

Powered by Blogger.