Search

DPR: TikTok Diblokir Enggak Ada Ruginya Buat Indonesia

loading...

JAKARTA - Polemik dunia tentang larangan kehadiran TikTok mengundang anggota Dewan angkat bicara. DPR menegaskan, TikTok atau aplikasi asing apapun harus tunduk terhadap perundang-undangan di Indonesia. Bila mangkir, mereka harus ditindak tegas misalnya dengan melarangnya beroperasi di sini. (Baca juga: Sudah saatnya Pemerintah Khawatir dengan Sepak Terjang TikTok di Indonesia)

Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy, berpendapat, pemerintah harus tegas dalam melindungi data serta menarik pajak dari perusahaan digital. "Ya kita ancam banned (blokir) aja kenapa kita enggak bisa. Toh TikTok harus ikuti peraturan pemerintah," kata Vera saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (3/8/2020).

Baca Juga:

Dia pun memuji kebijakan Australia yang memaksa Facebook dan Google untuk membayar konten berita di negaranya. Bahkan ada denda ratusan juta dolar menunggu jika raksasa internet tak mematuhi kebijakan tersebut.

Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, perusahan digital seperti TikTok jika dilarang pun tidak akan memberikan dampak buruk bagi Indonesia. Bahkan jika dilarang, anak bangsa bisa membuat aplikasi seperti TikTok yang bisa menjadi kebanggan negara. (Baca juga: Mobil Bottas Terbakar, Lewis Hamilton Kampiun di Sirkuit Silverstone)

"Kalau TikTok di-banned kita enggak rugi toh dia kan enggak ada edukasinya, cuma permainan saja. Kalau dilarang kita bisa bikin aplikasi yang punya edukasi tinggi dan juga menghibur, apalagi generasi milenial kita kan kreatif," tandasnya.

(iqb)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR: TikTok Diblokir Enggak Ada Ruginya Buat Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.