
loading...
"Kami kominfo sudah bekomunikasi dengan kepolisian RI untuk mengambil tindakan hukum karena masalah corona virus bukan lagi masalah epidemik di dalam negeri kita tetapi dia adalah menjadi masalah global," ujar Johnny di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Johnny menyebut hingga kemarin, Senin (2/3) ditemukan 143 hoaks yang beredar di media sosial. Menurutnya, memproduksi dan menyebarkan hoaks di media sosial hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat serta bangsa dan negara.
Baca Juga:
Sebab, jelas ada aturan terkait produsen dan penyebar hoaks yang diatur dalam Undang-Undnag dengan sanksi pidana dan material.
"Kalau menyebarkan dan memproduksi hoaks ada sanksi pidana ada juga material. Pidanannya 6 tahun, materialnya hampir Rp 1 miliar dan itu tentu law inforcement," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem ini juga mnegimbau agar masyarakat untuk menjaga kesehatan diri agar terhindar dari virus corona, sebab episentrumnya tidak saja dari China, tetapi sudah menyebar ke negara lain seperti Korea Selatan, Iran, dan Italia.
"Tugas kita sekarang bersama pemerintah dan seluruh masyarakatnya untuk menjaga agar dengan ditemukannya dua pasien COVID-19 kemarin, maka tugas kita bersama untuk menjada agar penyebarannya dibatasi, dijaga," ujar Johnny.
"Sehingga kita aman dengan cara ikutilah petunjuk-petunjuk yang resmi yang diberikan kementerian kesehatan dan WHO di tingkat dunia," tandasnya.
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Waspada Penyebar Hoaks Virus Corona Bakal Ditindak Tegas"
Post a Comment