loading...
Langkah ini sebagai upaya mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, industri, operator dan negara.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, mengatakan, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi, dalam membeli dan menggunakan perangkat sah atau legal.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut dia, juga memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang legal ke jaringan telekomunikasi.
“Aturan ini berlaku mulai tanggal 18 April 2020, dengan skema white list, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif, agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya,” papar Ismail, usai rapat skema IMEI, di kantor Kominfo, Jumat (28/2/2020).
Regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini sudah memiliki perangkat aktif tidak perlu khawatir. Sebab, perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020, akan tetap tersambung ke jaringan, sampai perangkat tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
Rapat IMEI dipimpin langsung oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Rapat yang dilakukan secara tertutup ini, awalnya diagendakan akan dihadiri oleh menteri-menteri terkait. Namun, kementerian selain Kominfo, hanya diwakili oleh Dirjen yang bersangkutan.
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berlaku Mulai 18 April 2020, Aturan IMEI Pakai Skema White List"
Post a Comment