Search

Konten Langgar UU ITE, Facebook dkk Kena Denda Rp500 Juta

loading...

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini menjadi revisi dari PP Nomor 82 Tahun 2012.

Dalam regulasi tersebut, platform penyedia sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Twitter, dan lainnya harus turut aktif menyaring konten sebelum dilihat publik. Jika tidak, perusahaan terkait akan dikenakan denda finansial.

Adapun denda tersebut akan dikenakan per konten yang terdeteksi mengandung unsur yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Sebut saja konten pornografi.

Baca Juga:

"Kalau kami temukan di platform itu ada konten-konten contohnya pornografi ada di platform itu, maka itu akan kami denda, dendanya juga tidak macam-macam," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Soal denda ini akan dibuat peraturan turunan tersendiri. Dalam bentuk apa aturan turunan ini, Semuel tidak merinci lebih lanjut. "Itu (denda) akan kami susun antara Rp100 juta-500 juta per konten, lagi kami rumuskan," sebut Semuel.

Semuel mengatakan, denda ini akan berlaku pada akhir 2021. Artinya sekitar dua tahun setelah PP PSTE disahkan dengan alasan durasi tersebut dibutuhkan untuk proses sosialisasi dan peralihan. "Satu tahun setelah diundangkan, 2021 akhir," tandasnya.

(mim)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Konten Langgar UU ITE, Facebook dkk Kena Denda Rp500 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.