
loading...
Adapun perwakilan media sosial yang datang yakni Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo, Live Me, serta Kwai.
Hal yang dibahas adalah terkait penggunaan sosial media saat masa tenang kampanye pemilihan umum yang berlangsung pada 14-16 April 2019.
Baca Juga:
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, memaparkan bahwa hasilnya, selama masa tenang kampanye pemilu para penyedia layanan sosial media dilarang untuk menayangkan iklan yang berbau kampanye politik.
"Kami meminta seluruh platfrom untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Ini berlaku bagi siapa saja. Baik dari peserta pemilu simpatisan, dan penyelenggara pemilu," ujarnya saat press conference di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkap alasan mengapa hanya iklan politik yang bertanda saja yang dilarang saat masa tenang, bukan konten yang diunggah oleh masyarakat.
"Ads tidak boleh sepanjang masa tenang. Kalau percakapan susah karena itu bentuk kebebasan yang diatur Undang Undang, kebebasan hak bicara," kata Semuel.
Ia pun menegaskan, jika ada platform yang melanggar aturan ini, bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan hingga penutupan.
"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang disepakati untuk dilarang. Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi, kalau ada pembiaran yang masif, bisa ditutup," pungkasnya
(wbs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo, Bawaslu, dan Paltfrom Medsos Bertemu, Bahas Larangan Iklan Saat Masa Tenang"
Post a Comment