
loading...
Dalam pantauan mereka, sebanyak 11.766 pelanggan yang telah melakukan proses pengembalian (refund) baik online maupun offline dengan nilai Rp10.368.608.982. Jika dirinci, sebanyak 10.284 pelanggan yang melakukan proses refund melalui gerai Bolt Zone atau offline senilai Rp8.959.481.491. Sedangkan 1.482 pelanggan yang melakukan refund secara online dengan jumlah uang senilai Rp1.409.127.491.
Kamis (31/01/2019), merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga:
"Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresasi kedua operator yang memenuhi permintaan Kementerian Kominfo untuk mengutamakan hak-hak pelanggan," kata Ferdinandus Seru, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Sekadar informasi, tahun lalu tepatnya 28 Desember 2018, Kemenkominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.
Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.
(mim)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sebanyak 11.000-an Pelanggan Bolt dan First Media Lakukan Refund"
Post a Comment