Search

Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi, Efektifkah?

loading...

JAKARTA - Rencana pembatasan usia kendaraan pribadi kembali mengemuka. Langkah tersebut dinilai bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat terutama di kota-kota besar di Tanah Air.

Namun, pembatasan usia kendaraan pribadi harus diikuti ketersediaan sarana transportasi umum. Perlu kajian mendalam agar kebijakan tersebut bisa mengakomodasi semua pemangku kepentingan.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, di negara lain seperti Singapura kebijakan pembatasan kendaraan sudah berjalan efektif. Kalau di Indonesia belum ada payung hukum yang mengatur soal batas usia kendaraan pribadi. Selama ini beleid yang ada hanya mengatur pembatasan usia kendaraan umum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009. Dalam undang-undang tersebut usia maksimal kendaraan umum 25 tahun untuk bus reguler, 10 tahun untuk bus pariwisata, dan 5 tahun untuk taksi.

“Makanya, saya kira ini ide yang bagus. Sejumlah negara bahkan punya lembaga yang khusus menghancurkan kendaraan yang sudah masuk usia atau tidak layak. Pembatasan usia kendaraan pribadi misalkan 10 tahun, 15 tahun, atau berapa itu penting,” ujar Budi di Jakarta kemarin.

Wacana pembatasan usia kendaraan pribadi ini pernah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2015. Pemprov DKI saat itu mengusulkan perubahan Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa usia kendaraan angkutan umum dibatasi 10 tahun. Saat itu sempat diusulkan perubahan agar usia kendaraan pribadi juga dibatasi, tidak boleh berusia di atas 10 tahun.

Usulan serupa pernah juga disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ingin agar usia kendaraan pribadi dibatasi penggunaannya. Harapannya, aturan ini mendorong industri automotif agar lebih berkembang. Namun, sejumlah usulan tersebut menguap begitu saja tanpa ada kelanjutan yang jelas hingga sekarang.

Budi menambahkan, pembatasan usia kendaraan pribadi merupakan bagian dari manajemen produksi yang harus dilakukan sebuah negara. Apalagi Indonesia sedang berbenah meningkatkan kualitas angkutan umum dan membangun infrastruktur transportasi massal.

Menurut Budi, jika penggunaan kendaraan pribadi tidak dibatasi, angkutan massal yang telah dibangun akan percuma. Artinya, pemerintah ke depan harus membuat manajemen lalu lintas pembatasan kendaraan pribadi di wilayah masing-masing.

Budi mencontohkan, dalam waktu dekat sejumlah fasilitas transportasi massal di DKI akan beroperasi secara penuh. Di antaranya mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rail transit (LRT) Jabodebek, dan pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek.

Di luar negeri, beberapa negara sudah mencoba menerapkan pembatasan usia kendaraan. Di India, misalnya, batas usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan raya ialah 10 sampai 15 tahun, tergantung jenis kendaraan dan bahan bakar yang digunakan. Namun, mulai tahun depan aturan tersebut direvisi di mana batasnya akan dinaikkan menjadi 20 tahun.

Pemerintah China juga mencoba menerapkan peraturan transportasi yang ketat guna mengurangi polusi udara dan kemacetan. Pemerintah setempat berhasil merongsokkan sekitar 34.000 kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun pada 2016. Pemiliknya mendapatkan insentif untuk membeli mobil model baru.

Namun, di Inggris pemerintahnya justru menolak rancangan undang-undang perongsokan mobil yang melampaui usia 10-15 tahun. Mereka hanya meminta kendaraan tersebut diperiksa secara rutin dan tidak melanggar aturan lain yang sudah ditetapkan. Jika memenuhi kualifikasi, mobil itu boleh beroperasi. “Kami memang menetapkan batas usianya sekitar 15 tahun. Tapi, untuk menentukan ‘kedaluwarsanya’ kendaraan tentu sebaiknya lewat uji berkala kelayakan kendaraan,” ungkap Kementerian Transportasi Inggris, dikutip Financialexpress.com.

Usulan pembatasan usia kendaraan mendapat sambutan positif dari kalangan produsen automotif. Aturan tersebut dinilai akan mendorong permintaan produksi kendaraan di tengah stagnasi industri automotif dalam tiga tahun terakhir. “Tentu ada sisi positifnya kebijakan pembatasan usia kendaraan itu, secara produksi bisa lebih menguntungkan,” ujar Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto.

Namun, pemerintah harus realistis jika ingin menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan usia kendaraan agar tidak memberatkan masyarakat. Sebab, tidak sedikit kendaraan berusia di atas 10 tahun masih sehat dan laik jalan karena perawatan yang baik. "Kita harus kaji dengan matang dan melibatkan semua sektor pada stakeholder terkait," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi, Efektifkah?"

Post a Comment

Powered by Blogger.