Search

Kemkominfo Desak Bolt dan First Media Kembalikan Hak Pelanggan

loading...

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini telah resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHZ PT Internux (Bolt) dan PT First Media, Tbk.

Keputusan itu diambil lantaran kedua perusahaan yang ada di bawah payung Lippo Grup ini menunggak pembayara pembayaran Biaya Hak Pengguna (BHP) spektrum frekuensi radio kepada negara.

Usai keputusan tersebut DIrjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, ISmail, menjelaskan bahwa proses pengembalian hak pelanggan diserahkan pada operator, tapi pihaknya meminta agar pengembalian itu dapat berjalan dengan cepat.

"Betul mereka punya skenario, nanti kami minta mereka untuk membuat skenario tata cara pengembalian itu. Kami pantau terus kami harapkan maksimum satu bulan cukup. Akhir januari lah," ujar Ismail kepada rekan media di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Lebih lanjut, Ismail juga meminta kedua perusahaan tersebut menyiapkan gerai-gerai untuk pelanggannya mengklaim hak mereka.

Sampai saat ini, menurut pantauan Kemkominfo jumlah pelanggan dua operator tersebut memang menurun drastis dalam dua bulan terakhir.

Pada 20 November 2018, masih ada 10.169 pelanggan aktif dengan nilai kuota mencapai di atas Rp 100 ribu, sedangkan saat ini tinggal 5.056 pelanggan.

(wbs)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemkominfo Desak Bolt dan First Media Kembalikan Hak Pelanggan"

Post a Comment

Powered by Blogger.